Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyedia Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara E-Purchasing

Authors

  • Nur Raga Sukma Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Humiati Universitas Merdeka Pasuruan Author

DOI:

https://doi.org/10.52429/ddan2q20

Keywords:

Procurement of Goods and Services, Corruption, Criminal Liability

Abstract

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, banyak kesalahan dan kecurangan terjadi, baik oleh penyedia maupun konsumen. Pejabat dan pelaksana sering melakukan kesalahan, seperti korupsi, saat menjalankan tugas mereka. Untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan terkait dengan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi, penting untuk memahami unsur-unsur tindak pidana yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah jika terbukti melanggar hukum pidana. Selain itu bentuk pertanggungjawaban pidana seperti apa yang akan dilakukan oleh pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan/tindakan hukumnya merupakan dasar pengenaan sanksi/hukuman terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan pendekatan Undang-Undang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tidak pidana bagi penyedia yang melakukan kecurangan dalam proses PBJ pemerintah harus memenuhi unsur tindak pidana pada umumnya yang mencakup unsur subjektif yang meliputi adanya subjek dan kesalahan, serta terdapat unsur objektif yang meliputi perbuatannya bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarnya diancam pidana, serta dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu disertai dengan unsur tindak pidana korupsi yang menitikberatkan pada keuntungan pribadi serta kerugian negara yang timbul akibat adanya kecurangan dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah. Pengenaan sanksi administrasi dan juga sanksi pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan perundang-undangan.

Author Biographies

  • Nur Raga Sukma, Universitas Merdeka Pasuruan

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

  • Muhammad Mashuri, Universitas Merdeka Pasuruan

    Dosen Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

  • Humiati, Universitas Merdeka Pasuruan

    Dosen Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

References

BUKU

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sianturi, S. R, , Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Sunggono, Bambang, , Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik

WEBSITE

Haryanti Puspasari dan Ihsanuddin, “OTT di Kalimantan Selatan, KPK : Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”, https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/11573791/ott-di-kalimantan-selatan-kpk-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa,

Mochammad Fajar Nur, “Saat Pengadaan Barang dan Jasa jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah”, Artikel tirto.id, 12 Oktober 2024, https://tirto.id/saat-pengadaan-barang-dan-jasa-jadi-kolam-korupsi-pejabat-daerah-g4C3,

Musa Darwin Pane, “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 24 No. 2, Desember 2017.

Sukma Kanthi Nurani, “Kronologi KPK Tangkap 6 Orang Dalam OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan”, tempo.co, 8 Oktober 2024, https://nasional.tempo.co/read/1925995/kronologi-kpk-tangkap-6-orang-dalam-ott-korupsi-proyek-di-kalimantan-selatan,

“LKPP Beri Sanksi Tegas Penyedia Katalgok Elektronik yang Langgar Aturan”, diakses 01 Januari 2025, https://www.lkpp.go.id/read/bu/lkpp-beri-sanksi-tegas-penyedia-katalog-elektronik-yang-langgar-aturan

“Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog”, diakses 01 Januari 2025, https://www.tempo.co/hukum/korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-tinggi-stranas-pk-kpk-luncurkan-sistem-pengawas-e-katalog-80358

Downloads

Published

20-02-2025

How to Cite

Raga Sukma, N. ., Mashuri, M., & Humiati. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyedia Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara E-Purchasing. Juris Delict Journal, 1(2), 96-115. https://doi.org/10.52429/ddan2q20