Editorial_Board
Policies
Additional_Information
ISSN

Artikel yang dikirimkan ke Juris Delict Journal akan disaring menggunakan software Turnitin, dengan diperbolehkan maksimal 25% kesamaan.
Plagiarisme mencakup:
Plagiarisme kata demi kata – meminjam kata demi kata dari bahasa penulis lain tetapi tidak memberi tanda kutip atau mengutip dengan benar.
Plagiarisme sumber – menggunakan ide orang lain tanpa memberikan pengakuan atau mengutip sumbernya secara eksplisit.
Plagiarisme kepengarangan – menyajikan karya penulis lain sebagai miliknya.
Plagiarisme mandiri - penulis menerbitkan artikel di lebih dari satu jurnal dengan mendaur ulang makalah. Hal penting terkait self-plagiarism adalah ketika mengutip karya sendiri, harus ada perubahan signifikan pada artikel baru. Artikel sebelumnya hanya boleh memuat sebagian kecil dari artikel baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan mendapatkan informasi baru yang mungkin terinspirasi namun berbeda dengan artikel sebelumnya.