Author Guidelines

Author Guidelines

Author Guidelines

 Juris Delict Journal

PUBLISHER : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURAKARTA

A.   Panduan Umum

Artikel yang akan diterbitkan pada Juris Delict Journal merupakan karya ilmiah dalam bentuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Artikel yang akan diterbitkan dalam jurnal Juris Delict merupakan artikel penelitian di bidang hukum dan hukum acara pidana. Ruang lingkup publikasi tersebut dapat meliputi: kajian-kajian hukum pidana, hukum acara pidana, politik hukum pidana, politik hukum acara pidana, hukum pidana dalam aspek kebijakan publik, perbandingan hukum pidana, pembaruan hukum pidana, filsafat hukum pidana, hukum pidana khusus, hukum pidana ekonomi, hukum pidana siber, kajian hukum pidana tentang kelompok marginal, diantaranya anak, Perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat hukum adat.
Artikel yang dikirimkan ke Juris Delict Journal harus asli dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain atau pernah dikirimkan ke jurnal lain.
Artikel dapat berupa naskah skripsi, tesis pasca sarjana, dan disertasi serta harus memuat rekomendasi dari dosen pembimbing bersangkutan yang menyatakan bahwa naskah tersebut layak untuk diterbitkan pada Jurnal Juris Delict ataupun pemikiran orisinil ilmiah sesuai dengan standar etik karya ilmiah yang berlaku.
Naskah kemudian akan ditinjau oleh editor rekanan secara anonim untuk memutuskan apakah naskah dapat diterima / ditolak / atau disetujui dengan revisi.
Penulis harus merevisi berdasarkan masukan dari associate editor dalam batas waktu yang ditentukan oleh Dewan Redaksi. Dewan Redaksi berhak menyunting isi tanpa mengubah substansi isi.
Sumber referensi disarankan menggunakan publikasi terbaru 10 tahun terakhir. Referensi utama adalah buku dan jurnal nasional dan internasional.
Segala bentuk lisensi, kutipan atau penggunaan perangkat lunak komputer karena penyusunan makalah menjadi tanggung jawab penulis artikel sepenuhnya termasuk kemungkinan akibat hukum yang mungkin timbul.
Ketentuan penulisan Jurnal Juris Delict ini mengacu pada Publication Manual of the American Psychological Association Sixth Edition 2010.


B.   Struktur dan Sistematika Penulisan

Isi dan sistematikanya diuraikan secara naratif (tanpa penomoran pada sub judul) dan harus memuat isi sebagai berikut:

1.    Judul

Judul harus ringkas dan fokus untuk menggambarkan isi artikel. Mungkin menerapkan judul yang menarik dan kreatif untuk menarik pembaca. Maksimal 12 kata jika dalam Bahasa Indonesia atau 10 kata dalam Bahasa Inggris. Diketik dengan huruf kapital semua, tengah, dan menggunakan font Times New Roman ukuran 14 dan Bold.

2.    Penulis /Author

Harus mencantumkan nama lengkap penulis tanpa gelar, institusi tempat karya/studi penulis, dan email penulis. 

3.    Abstrak

Abstrak harus ditampilkan dalam bahasa Inggris diikuti dengan abstrak dalam bahasa Indonesia. Abstrak dalam bahasa Inggris harus berasal dari institusi terpercaya (mohon lampirkan surat hasil transkrip dari institusi tersebut). Abstrak maksimal 300 kata, rata dan diketik dengan font Times New Roman ukuran 10 dengan spasi 1. Abstrak harus memuat alasan pemilihan topik atau pentingnya topik penelitian, metode penelitian yang ringkas (jenis dan desain penelitian, subjek penelitian , instrumen penelitian, metode analisis data), kesimpulan penelitian

4.    Kata Kuci /Keyword

Kata kunci dapat diambil dari variabel penelitian, karakteristik subjek penelitian dan teori yang diacu (minimal dua kata atau lebih)

5.    Pendahuluan

Pendahuluan menguraikan latar belakang masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian teori dan diakhiri dengan hipotesis (bila ada).

6.    Metode Penelitian

Memuat jenis dan desain penelitian, variabel penelitian, populasi dan sampel penelitian, metode pengumpulan data, metode analisis data (dapat disesuaikan dengan pendekatan penelitian yang digunakan baik kuantitatif maupun kualitatif). Patut diingat metodelogi penelitian dapat menggunakan penelitian yuridis normatif, yuridis empiris, maupun yuridis sosiologis. 

7.    Hasil dan Pembahasan

Hasil dan pembahasan harus sesuai dengan pendekatan penelitian hukum pada umumnya yang mengacu kepada masalah yang diangkat dalam penelitian ataupun pemikiran ilmiah tentunya tidak diperlukan  metode penelitian, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

8.    Kesimpulan

Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan penelitian. Ini bukan ringkasan hasil penelitian. Kesimpulan dan saran harus jelas dan ringkas berdasarkan hasil dan pembahasan.

9.    Referensi

Referensi harus ditulis berdasarkan abjad dan kronologis. Disarankan menggunakan mendeley. Referensi bukan merupakan daftar pustaka, oleh karena itu harus memuat seluruh sumber yang diacu dalam naskah dan tidak perlu menyebutkan sumber yang tidak terpakai. Beberapa contoh : download panduan kutipan, template artikel.