Prinsip-Prinsip Hukum Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Anak
DOI:
https://doi.org/10.52429/jc12cf75Keywords:
Children, Sexual Crimes, Child ProtectionAbstract
Negara Indonesia berdiri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melengkapinya dengan undang-undang tambahan untuk memperhatikan anak. Namun, aturan tersebut mungkin tidak efektif sepenuhnya. Ini menunjukkan bahwa banyaknya pelanggaran undang-undang yang menyebabkan anak di bawah umur menjadi korban kejahatan yang dilakukannya. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Metode ini melihat perundang-undangan dan teori hukum yang berkaitan dengan masalah saat ini. Penelitian ini juga menganalisis hasilnya dengan pendekatan kualitatif. Selain itu, dalam penelitian ini, penulis memeriksa sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, termasuk pasal 81, serta tiga komponen tujuan hukum. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menentukan apakah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sesuai dan selaras dengan prinsip-prinsip hak anak yang terjadi dalam kasus kejahatan seksual anak.
References
Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
Konvensi UN – CRC (United Nations Convention On The Rights Of The Child) Tahun 1989
Jurnal
Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13 No. 02 (2016)
Septiani, Reni Dwi. “Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan kasus kekerasan Seks pada anak usia dini”, Jurnal Pendidikan anak, Vol.10 No. 1 (2021)
Website
Amri Amrullah, “Kemensos : Kasus Kekerasan Anak Melonjak saat pandemic”, Diakses Pada 18 September 2024, https://news.republika.co.id/berita/qi6npr330/kemensos-kasus-kekerasan-anak-melonjak-saat-pandemi
Annonimous, “Contoh Diskriminasi dalam kehidupan sehari- hari, Apa saja ?”, Diakses pada 22 Desember 2024, https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231220105419-569-1039586/contoh-diskriminasi-dalam-kehidupan-sehari-hari-apa-saja
Annonimous, “6 Bulan, 16 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Kabupaten Pasuruan”, Diakses pada 10 Januari 2025, 6 Bulan, 16 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Kabupaten Pasuruan | pasuruankab.go.id
Annonimous, “65 Kasus Kekerasan Anak Selama 6 Bulan. Pemkab Pasuruan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga”, Diakses pada 10 Januari 2025, 65 Kasus Kekerasan Anak Selama 6 Bulan. Pemkab Pasuruan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga | pasuruankab.go.id
Annonimous, ”Analisa konsep aturan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan di Indonesia”, Diakses pada 18 Desember 2024, https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
Fandy Fadillah, “Penegakan Hukum Dalam Pembangunan Pertahanan Dan Keamanan Negara”, Diakses pada 18 Desember 2024, https://jdih.kemhan.go.id/wp-content/themes/jdih/file/produk_satker/kajian_hukum/kajian__file_20210113071946_FANDY%20FADILLAH%20PENEGAKAN%20HUKUM%20%20DALAM%20PEMBANGUNAN%20PERTAHANAN%20DAN%20KEAMANAN%20NEGARA.pdf
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, “Lindungi korban kejahatan seksual”, pemerintah kembali terbitkan satu peraturan turunan UU TPKS, Diakses pada 22 Desember 2024, https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE2MQ==
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diajeng Normaretha Ayudhia, Yudhia Ismail, Humiati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.