Tinjauan Yuridis Konten Pornografi yang dikemas dalam Komik Digital
DOI:
https://doi.org/10.52429/8nhj4p36Keywords:
pornografi, komik digital, penegakan hukumAbstract
Pornografi hingga saat ini masih menjadi permasalahan di Indonesia. Ditambah dengan Perkembangan teknologi saat ini, komik digital menjadi salah satu media yang populer di kalangan masyarakat, termasuk di Indonesia. Namun, kemudahan akses dan distribusi komik digital juga membawa tantangan baru terkait penyebaran konten pornografi. Tentunya hal tersebut mempunyai dampak negatif bagi yang mengkonsumsinya. meskipun terdapat peraturan yang mengatur tentang pornografi, implementasi dan pengawasan terhadap konten pornografi dalam komik digital masih kurang efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini antara lain adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta keterbatasan teknologi dalam mendeteksi dan memblokir konten pornografi. Penegakan hukum terkait pornografi masih dianggap lemah karena dari banyaknya kasus pornografi yang diblokir oleh pemerintah, namun masih saja banyak beredar konten-konten pornografi secara bebas tanpa adanya filterisasi konten. Komik digital yang semula dianggap sebagai media penyaluran ide kreatif, kini menjadi salah satu media penyebaran pornografi. Pengaturan terkait pornografi juga belum maksimal karena faktor media sosial yang bersifat universal dan faktor penyebaran yang cepat. Evaluasi terhadap peraturan terkait perlu dilaksanakan, begitu juga dengan aparat penegak hukum dalam membatasi bahkan menutup akses pornografi.
References
REFERENSI
Buku
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta 2017.
Winarno, Sudjito, dan Ismail, Pengantar Ilmu Hukum, Citra Intan Selaras, Malang, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
E-Jurnal
Audi, C, W, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Melalui Sarana Media Elektronik, Jurnal Innovative, Vol.4, No.3, Riau, hal 12.
Website
https://goresanpenahukum.blogspot.com/2015/09/analisis-undang-undang-no-44-tahun-2008.html
https://www.antaranews.com/berita/653837/kemkominfo-minta-bbm-hapuskan-konten-pornografi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diaz Krisna, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.