Penerapan  Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik

Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan

Authors

  • Nabila Dwi Elsa Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan Author
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan Author

DOI:

https://doi.org/10.52429/2xkkf655

Keywords:

Restorative Justice, Physical violence, Child

Abstract

Restorative justice merupakan sebuah pandangan hukum baru yang proses penerapannya bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses pemidanaan ataupun hukuman pidana karena anak dianggap sebagai penerus dan aset bangsa yang perlu dijaga. Tulisan ini berjudul “Penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara terhadap anak pelaku tindak pidana kekekrasan fisik (Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan).” Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi seta mengetahui lebih dalam mengenai penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan fisik yang melibatkan anak, hambatan-hambatan yang muncul dalam proses tersebut, serta solusi yang dapat diterapkan dan diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman penerapan keadilan restoratif, baik dalam konteks akademis, sosial, maupun kelembagaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi anak khususnya di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan serta untuk mengetahui kendala dan solusi dalam pelaksanaan.restorative justice di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan. Hasil dari penelitian bahwa penerapan restorative justice pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada pemulihan kondisi korban pada keadaan semula dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Penerapan restorative justice sudah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dalam dalam penyelesaiannya dapat dilakukan melalui diversi. 

Author Biographies

  • Nabila Dwi Elsa, Universitas Merdeka Pasuruan

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

  • Kristina Sulatri, Universitas Merdeka Pasuruan

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

  • Wiwin Ariesta, Universitas Merdeka Pasuruan

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Arief, Nawawi, Barda, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, Semarang.

Djamil, Nasir, M, 2016, Anak Bukan untuk Dihukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Dayakisni, Tri dan Hudaniah, 2009, Psikologi Sosial, UMM Pers, Malang.

Dewi DS, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok.

Fajar Mukti dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukam Terhadap Anak dalam Sistem Peraa Padana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Hutauruk, Hotmaulana, Rufinus, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Surya, Jaya, 2012, Keadilan Restoratif Tansaan dan Kebutuhan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Surya, Jakarta.

Karim, 2019, Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restoratice Justice, Cv. Jakad Media Publishing, Surabaya

Marzuki, Peter, Mahmud , 2014, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Literasi Nusantara Abadi, Malang.

Sudewo, Ari, Fajar, 2021, Pendekatan Restorative Justice (Bagi anak yang berhadapan dengan hukum), PT. Nasya Expanding Management, Pekalongan, Jawa Tengah.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Siswanto, Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pedoman Penulisan Pedoman dan Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jurnal

Ambarsari, Ningrum Arief, dan Hanafi, 2018, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, volume 10, nomor 2.

Nadyanti, Dwiasih, Putri Nabila K.A, Tiara Jayaputeri, 2018, Urgensi penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan diluar pengadilan, Jurnal Hukum, University Jakarta Indonesia, volume 2, nomor 9.

Ubbe, Ahmad, 2013, Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif, Jurnal Media Hukum Nasional, volume 2, nomor 2.

Lanora Siregar, 2017, Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila, Jurnal Hukum, Kalimantan Barat, volume 7, nomor 9.

Khoirul Ulum, 2023, Penindakan Terhadap Anak Yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Yurijaya, volume 4 nomor 3.

Website

https://www.researchgate.net/publication/355819428_Telaah_Yuridis_terhadap_Pengaturan_Restorative_Justice_di_Kepolisian

https://media.neliti.com/media/publications/499719-none-90cfa360.pdf

https://metro.tempo.co/read/1844009/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-35-persen-terjadi-di-sekolah

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-karyawan-dari-kekerasan- di-tempat-kerja-lt62a1d2a6a2db8?page=2

https://repository.uin-suska.ac.id/13949/8/7.%20BAB%20II_2018168PSI.pdf

https://kejari-kotasemarang kejaksaan.go.id/ diakses pada jam 18.30 tanggal 19 November 2021

Downloads

Published

20-02-2025

How to Cite

Dwi Elsa, N. ., Sulatri, K. ., & Ariesta, W. . (2025). Penerapan  Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan. Juris Delict Journal, 1(2), 116-132. https://doi.org/10.52429/2xkkf655