Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik
Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan
DOI:
https://doi.org/10.52429/2xkkf655Keywords:
Restorative Justice, Physical violence, ChildAbstract
Restorative justice merupakan sebuah pandangan hukum baru yang proses penerapannya bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses pemidanaan ataupun hukuman pidana karena anak dianggap sebagai penerus dan aset bangsa yang perlu dijaga. Tulisan ini berjudul “Penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara terhadap anak pelaku tindak pidana kekekrasan fisik (Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan).” Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi seta mengetahui lebih dalam mengenai penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan fisik yang melibatkan anak, hambatan-hambatan yang muncul dalam proses tersebut, serta solusi yang dapat diterapkan dan diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman penerapan keadilan restoratif, baik dalam konteks akademis, sosial, maupun kelembagaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi anak khususnya di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan serta untuk mengetahui kendala dan solusi dalam pelaksanaan.restorative justice di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan. Hasil dari penelitian bahwa penerapan restorative justice pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada pemulihan kondisi korban pada keadaan semula dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Penerapan restorative justice sudah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dalam dalam penyelesaiannya dapat dilakukan melalui diversi.
References
Buku
Arief, Nawawi, Barda, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, Semarang.
Djamil, Nasir, M, 2016, Anak Bukan untuk Dihukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Dayakisni, Tri dan Hudaniah, 2009, Psikologi Sosial, UMM Pers, Malang.
Dewi DS, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok.
Fajar Mukti dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukam Terhadap Anak dalam Sistem Peraa Padana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hutauruk, Hotmaulana, Rufinus, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Surya, Jaya, 2012, Keadilan Restoratif Tansaan dan Kebutuhan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Surya, Jakarta.
Karim, 2019, Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restoratice Justice, Cv. Jakad Media Publishing, Surabaya
Marzuki, Peter, Mahmud , 2014, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.
Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Literasi Nusantara Abadi, Malang.
Sudewo, Ari, Fajar, 2021, Pendekatan Restorative Justice (Bagi anak yang berhadapan dengan hukum), PT. Nasya Expanding Management, Pekalongan, Jawa Tengah.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Siswanto, Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pedoman Penulisan Pedoman dan Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jurnal
Ambarsari, Ningrum Arief, dan Hanafi, 2018, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, volume 10, nomor 2.
Nadyanti, Dwiasih, Putri Nabila K.A, Tiara Jayaputeri, 2018, Urgensi penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan diluar pengadilan, Jurnal Hukum, University Jakarta Indonesia, volume 2, nomor 9.
Ubbe, Ahmad, 2013, Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif, Jurnal Media Hukum Nasional, volume 2, nomor 2.
Lanora Siregar, 2017, Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila, Jurnal Hukum, Kalimantan Barat, volume 7, nomor 9.
Khoirul Ulum, 2023, Penindakan Terhadap Anak Yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Yurijaya, volume 4 nomor 3.
Website
https://media.neliti.com/media/publications/499719-none-90cfa360.pdf
https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-karyawan-dari-kekerasan- di-tempat-kerja-lt62a1d2a6a2db8?page=2
https://repository.uin-suska.ac.id/13949/8/7.%20BAB%20II_2018168PSI.pdf
https://kejari-kotasemarang kejaksaan.go.id/ diakses pada jam 18.30 tanggal 19 November 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Dwi Elsa, Kristina Sulatri, Wiwin Ariesta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.